Tinjauan Yuridis Penanganan Perkara Nasabah Bank Terhadap Pemalsuan Pencatatan Dalam Tindak Pidana Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1258Kata Kunci:
Tindak Pidana Perbankan, Pemalsuan Pencatatan, dan Tinjauan YuridisAbstrak
Pemalsuan pencatatan dalam dunia perbankan dapat dilakukan baik oleh nasabah maupun oleh pihak bank itu sendiri. Meskipun keduanya memiliki peran yang berbeda, dampak dari pemalsuan tersebut dapat sangat merugikan baik bagi bank, nasabah, maupun sistem keuangan secara keseluruhan. Dalam kajian ini, akan dibahas secara lebih mendalam mengenai penanganan perkara yang melibatkan pencatatan yang dilakukan oleh nasabah maupun oleh pihak bank dalam konteks tindak pidana perbankan.Dalam konteks nasabah, pemalsuan pencatatan sering kali melibatkan upaya untuk memanipulasi data transaksi atau informasi yang tercatat dalam sistem perbankan. Tindak pidana ini dapat merugikan bank, nasabah lain, serta stabilitas sistem perbankan secara keselurahan. Oleh karena itu, penanganan perkara pemalsuan pencatatan menjadi penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan dalam industri perbankan. Metode penelitian ini adalah yuridis normative (legal research) dan Metode pendekatan yuridis empiris (field research). Pendekatan yuridis empiris (field research) yaitu penerapan pada Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H di Semarang dalam penanganan perkara nasabah bank terhadap pemalsuan pencatatan dan pendekatan yuridis normative (legal research) adalah untuk menjawab bagaimana tata cara penanganan perkara nasabah bank terhadap permalsuan pencatatan dalam tindak pidana perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hukum positif. Maka, diperlukan upaya preventif yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan untuk meredam meningkatnya kejahatan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan pemalsuan pencatatan. Dasar hukum pidana untuk penanganan perkara nasabah bank terhadap pemalsuan pencatatan dalam tindak pidana perbankan dapat ditemukan dalam beberapa undang-undang utama, termasuk KUHP, UU Perbankan, UU TPPU, serta Peraturan OJK dan PBI. Pemalsuan pencatatan oleh nasabah atau pihak bank dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik yang merugikan.
Referensi
Buku
Aryanto, M. Dwi & Wahyudi, H. 2014. Hukum Pidana Perbankan: Perspektif Indonesia dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Harahap, M. Yahya. 2009. Hukum Pidana Indonesia: Buku II Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Nasution, M. 2018. Analisis Tindak Pidana Pemalsuan dalam Hukum Pidana Indonesia. Medan: Penerbit Unsri.
Siahaan, J. 2020. Hukum Pidana Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
Prasetyo, A. 2019. Aspek Hukum Tindak Pidana Perbankan. Yogyakarta: UII Press.
Setiawan, D. 2022. "Tanggung Jawab Pidana Nasabah Bank dalam Kasus Pemalsuan Dokumen." Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Supriyanto, R. 2021. Prinsip-prinsip Hukum Perbankan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Peraturan Otoritas Jasa Keungan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kepatuhan dan Pengawasan Internal Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyelenggaraan Usaha Bank.











