Analisis Perjanjian Kerja Laut Berdasarkan Hukum Nasional Yang Berlaku Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1262Kata Kunci:
Perjanjian Kerja Laut, Dasar Hukum, Jenis Perjanjian Kerja LautAbstrak
Perjanjian kerja laut merupakan dasar bagi pekerja sebagai awak kapal laut dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dan untuk menuntut hak-haknya. penelitian ini bertujuan mengetahui dasar hukum Perjanjian Kerja Laut dan mengetahui substansi perjanjian kerja laut. Adapun data yang digunakan adalah data sekunder karena penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan Perjanjian kerja laut diharapkan memenuhi peraturan sehingga tidak ada masalah di antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha harus memperhatikan syarat-syarat pelayaran untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan kerja awak kapal serta kesejahteraan awak kapal dan keluarganya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kapal, muatan, dan orang-orang di laut dan mencegah musibah laut.
Referensi
“Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora”. www.pijarpemikiran.com
“Dimensi Pelaut: Jenis jenis Perjanjian Kerja Laut”. dimensipelaut.blogspot.com 11 Oktober 2024
https://dimensipelaut.blogspot.com/2019/01/jenis-jenis-perjanjian-kerja-laut-pkl.html?m=
“unimar- amni.ac.idhttp://repository.unimar-amni.ac.id/3320/2/6.BAB%202%20YUDHY%20SIAP%20DI%20PRINT.pdf
Abdul Khakim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Anak Buah Kapal (ABK), jurnal al daulah, Vol. 5 / No. 1 / Juni 2016
Hanitijio Soemitro Ronny, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994).
https://id.wikipedia.org/wiki/Pelayaran . (2012) diakses pada 29-01-2025.
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari perjanjian, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010).
Nurmiati Muhiddin, Efektivitas Perjanjian Kerja Laut terhadap Keselamatan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, 2010), Hal. 91
R. Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung : Citra Aditya, 2014), Hal. 1
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung : Bina Cipta, 1979), Hal. 31
R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, (Jakarta :Pradnya aramita, 1980), Hal 135
Suharnoko, Hukum Perjanjian dan Teori Analisa Kasus,(Jakarta : Prenada Media 2004), Hal. 53
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : Universitas Indonesia, 1986).
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007), Hal.26











