Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Niaga Liquefied Petroleum Gas (Lpg) di Bangka Belitung Dalam Tahapan Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1287Kata Kunci:
Law Enforcement, Crime, Misuse of Liquefied Petroleum Gas (LPG) Commerce, Investigation.Abstrak
The crime of misuse of Liquefied Petroleum Gas (LPG) is a serious problem in Indonesia, including in Bangka Belitung, which harms the state and society. This research aims to analyse law enforcement in the investigation of the crime and identify the factors that influence it. The research method used is empirical juridical with a case approach. The results show that law enforcement in the investigation stage has run well through systematic procedures, including arrest, search, seizure, and detention. Preventive efforts are also made through coordination with related parties. Supporting factors include the professionalism of investigators, coordination of related agencies, community support, and clear regulations, while the main inhibiting factor is the constraints on the storage of LPG evidence.
Referensi
Buku:
Andi Hamzah (2017). Hukum Acara Pidana Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Faisal. (2020). Politik hukum Pidana. Tangerang: Rengkang Education.
---------. (2021). Hukum Pidana Dalam Dinamika Asas, Teori, Dan Pendapat Ahli Pidana Edisi Pertama. Jakarta: Kencan.
Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama.
Maya Shafira. (2022). Sistem Peradilan Pidana. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Sari Seftiani. (2023). Praktik Ekonomi Hijau di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Syafrida Hafni Sahir. (2021). Metodeologi Penelitian. Jogjakarta: Penerbit KBM Indonesia.
Tofik Yanuar Chandra. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.
Zaeni Asyhadie, et al. (2015). Pengantar Hukum Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Jurnal:
Ade Lia Novitasari, et al. (2023). “Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Di Dukuh Kebumen Kabupaten Pemalang, Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan Dan Humaniora, 2(2).
Andi Nurul A dan Muhammad Djamal A. (2024). “Efektivitas Program Jaringan Gas Alam (JARGAS) Di Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara”. ejournal Pemerintahan Integratif. 10(4).
Gracia Monotalu, et al. (2024). “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalagunaan Tabung Gas Liquefied Petroleum Gas 3 Kg Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001”. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT. 12(5).
Iqbal Sentosa dan Dahlan Ali. (2017). “Tindak Pidana Penyimpanan Gas Lpg 3 Kg Tanpa Izin Usaha Penyimpanan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polresta Lhokseumawe)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. 1(2).
Joko Triyatno. (2018). “Perbandingan Penggunaan Gas Alam Terhadap LPG Dalam Memenuhi Kebutuhan Rumah Tangga Di Bontang”. Al ulum Sains dan Teknologi, 4(1).
Kartika Jaya Kusuma, et al. (2024). “Penegakan Hukum Terhadap Perniagaan Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Tanpa Izin Usaha Niaga (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh)”. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 6(6).
Nurhasnah, et al. (2020). “Analisis Maslahat Terhadap Praktik Penetapan Harga Eceran tertinggi LPG 3 Kg Di Panca Lautang Kabupaten Sidrap”. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum. 18(1).
Pangihutan Siahaan, et al. (2023). “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di DKI Jakarta, Jurnal Global Ilmiah”. 1(2).
Pesman Laia dan Hudi Yusuf. (2024). “Regulasi Tindak Pidana Ekonomi Dalam Kasus Perbankan Penyalahgunaan Wewenang”. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1).
Rachmawati Novaria, et al. (2024). “Predicted Demand For 3 Kg LPG Gas In Each Provinces Area In Indonesia”. Jurnal Info Sains Informatika dan Sains. 14(1).
Rini Anggraini M dan Adi Hermansyah. (2018). “Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak (Bbm) Bersubsidi Jenis Minyak Tanah Di Simeulue”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(2).
Stiven A. S dan Diding Rahmat. (2024). “Peran Kepolisian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Oplosan Gas Lpg Bersubsidi Di Polres Sukabumi”. Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 1(1).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.











