Perlindungan Hukum Pidana Atas Hak Pekerja Di PT. Medisafe Technologies (Studi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang)
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1314Kata Kunci:
Protection, Criminal Law, Employment, Workers' Rights.Abstrak
One of the backgrounds to the birth of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower is because several laws and regulations that have been in effect so far have placed workers in a less advantageous position in the service of manpower placement and the industrial relations system that emphasizes differences in position and interests so that they are considered no longer in accordance with current needs and future demands. The birth of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower is expected to: Uphold the issue of protection and guarantees for workers; Implement various international instruments on ratified labor rights; As a member of the United Nations (UN) uphold and implement the Universal Declaration of Human Rights (HAM). Legal protection has been regulated in: The Preamble to the 1945 Constitution, namely based on Pancasila; The 1945 Constitution, namely Article 27 paragraph 2, Article 28 D paragraph 1, paragraph 2, Article 33 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, and other regulations. Legally, the position of workers is free and balanced, but in practice it is often in an unbalanced state, causing problems. To overcome this, a solution is needed so that it can be accepted by all parties, is felt to be beneficial, has legal certainty and provides protection for all parties.
Referensi
A. Sonny Keraf. Etika Bisnis. Tuntutan Dan Relevansinya. edisi baru. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Achmad S Ruky. Bagian IV, Sistem Manajemen Kinerja Yang Memfokuskan Perhatiannya Pada output. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2006.
Barus, Chintya Diny Lestari. “Mediator PHI Pertama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.” Deli Serdang, 2025.
Bugin. “Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia,” 2008.
Burhan Bugin. Penelitian Kualitatif, Komuniksi Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: PT. Kencana, 2008.
Djatmiati, Philipus M Hadjon Tatiek Sri. Argumentasi Hukum. Surabaya: UGM Press, 2005.
Eriyan Rahmadani Dianova, Karen Eklesia Gabriella Kaendo. “Tantangan dan Inovasi Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja: Studi Perbandingan Ketenagakerjaan Indonesia dengan Negara Lain.” JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary. 1, no. 2 (2023): 227-229.
Esmi Warasih. Peranata Hukum Sebagai Telaah Sosilogis. Semarang: PT Suryandaru Utama, 2005.
Halili Toha, Hari Pramono. Hubungan Kerja Antara majikan Dan Buruh. 1 ed. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Hardani, Nur Hikmatul, dkk. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. CV. Pustak. Yogyakarta, 2020.
Hari Supriyanto. Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik Studi Hukum Perburuhan di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2004.
Hidayat, Hambatan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dalam Melaksanakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Di Kabupten Malang (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) Okky Faried. “Hambatan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dalam Melaksanakan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Di Kabupten Malang (Studi Di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi).” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 1, no. 1 (2014): 7–8.
Imam Gunawan. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
Ketut Sendra. “Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia.” Disertasi. Universitas Jayabaya Jakarta, 2013.
Mangkunegara, Anwar Prabu. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan, Bandung. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2011.
Musa Darwin Pane (et.al). Asas-Asas Berpikir Logika dalam Hukum. Bandung: Penerbit Cakra, 2018.
Muslan Abdurrahman. , Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UMM Press, 2009.
“Penjelasan umum atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” n.d.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.
Sedjun H. Manulang. Pokok-Pokok Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1987.
Sinaga, Niru Anita, dan Tiberius Zaluchu. “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 14, no. 2 (2024): 58.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi. Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2023.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2008.
Tri Lisiani Prihatinah, Noor Asyik, dan Kartono. “Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Di Kabupaten Cilacap.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 2 (2012): 67–68.
Widi Faris Fauzan. “Skripsi. Hambatan Suatu Perusahaan Dalam Memenuhi Hak-Hak Pekerja Yang Di Phk Berdasarkan Putusan Nomor 229/Pdt.Sus-Phi/2019/Pn.Jkt.Pst Dan Bagaimana Cara Penyelesaiannya.” Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, 2019.
Wijayanti., Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.











