Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kota Surakarta Dalam Praktik Penegakan Hukum Di Tingkat Kejaksaan (Studi Penelitian Pada Kejaksaan Negeri Surakarta)

Penulis

  • Nafi'uddin Fauzi Mahfudh Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia
  • Eko Ari Wibowo Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia
  • Sulistya Eviningrum Universitas PGRI Madiun

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1393

Kata Kunci:

Policy, Crime, Corruption

Abstrak

Corruption is a criminal act that is extra ordinary crime. Corruption is a common enemy of the Indonesian nation which should not be taken lightly, so handling it must be extra serious compared to other crimes, because this type of criminal act of corruption has a broad impact on the welfare of the people of a nation. The method in this research is a normative-empirical method, combining literature data and field data obtained from the Surakarta district attorney's office. The results of the research and discussion show that in terms of formulation, especially in the provisions of Article 2 Paragraph (2) in Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes, it has a weakness which means that it cannot be implemented in law enforcement in Indonesia. On the other hand, research findings at the Surakarta District Prosecutor's Office have made efforts to overcome criminal acts of corruption using non-penal approaches and penal efforts. Non-penal efforts are carried out through outreach regarding criminal acts of corruption in government agencies that have the authority to manage APBN funds and outreach in the community and in schools as an effort to overcome criminal acts early. Apart from that, there is also the implementation of penal facilities with efforts to implement criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of corruption in the jurisdiction of the city of Surakarta.

Referensi

Sumber Buku:

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Aris Hardinanto, 2019, Akses Ilegal Dalam Perspektif Hukum Pidana, Malang, Setara Press.

Beni Ahmat Saebani, 2009, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Pustaka Setia.

Jan Remmlink, 2003, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padananya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

Jonaedi Efendi Dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Depok, Prenada Media Group.

Zainal Abidin Farid, 2014, Hukum Pidana 1, Jakarta, Sinar Grafika.

Sumber Jurnal:

Hariman Satria, 2020,Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik, Integrasi; Jurnal Anti Korupsi KPK, Dalam https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/660/110/2222&ved=2ahUKEwi7hZXw-pKKAxXCzDgGHcVnG64QFnoECCwQAQ&usg=AOvVaw2l2Dy7SS5BDwgHtggvPdbV , Diakses Pada Hari Jum’at, 6 Desember 2024, Pukul 17;58 Wib.

Sudarto Dalam John Kenedi, 2017, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare), Al-Amanah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik IslamVol. 2 No. 1, 2017, Dalam https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/1026/889 , Diakses Pada Hari Kamis, 5 Desember 2024, Pukul 8;07 Wib.

Sumber Berita:

Diky Anandya Dalam Kompas.com, 2024, ICW Catat 731 Kasus Korupsi Pada 2023, Jumlahnya Meningkat Signifikan, Jakarta, Kompas.com, Dalam https://nasional.kompas.com/read/2024/05/19/17020321/icw-catat-731-kasus-korupsi-pada-2023-jumlahnya-meningkat-siginifikan , Diakses Pada Hari Rabu, 4 Desember 2024, Pukul 15;01 Wib.

Dimas Bayu, 2023, ICW: Penindakan Kasus Korupsi Meningkat Pada 2022, Data Indonesia.id, Dalam https://dataindonesia.id/varia/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-2022 , Diakses Pada Hari Rabu, 4 Desember 2024, Pukul 15;12 Wib.

Irfan Kamil Dan Bagus Santoso, 2022, ICW: Ada 553 Penindakan Kasus Korupsi 2021, Potensi Kerugian Negara Rp. 29,4 Triliun, Kompas.com, 18/04/2022, Dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/04/18/12231061/icw-ada-553-penindakan-kasus-korupsi-2021-potensi-kerugian-negara-rp-294 , Diakses Pada Hari Kamis, 5 Desember 2024, Pukul 15;00 Wib.

Sumber Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undnag Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber Wawancara:

Wawancara Pribadi Dengan Bapak Agung Purwanto Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Surakarta, Pada Hari Jum’at, 20 Desember 2024, Pukul 9;00 WIB.

Wawancara Pribadi Dengan Bapak Anon Prihatno, Selaku Jaksa Fungsional Pada Seksi Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Surakarta, Pada Hari Jum’at, 20 Desember 2024, Pukul 10;15 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-11-22

Cara Mengutip

Fauzi Mahfudh, N., Wibowo, E. A., & Eviningrum, S. (2025). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kota Surakarta Dalam Praktik Penegakan Hukum Di Tingkat Kejaksaan (Studi Penelitian Pada Kejaksaan Negeri Surakarta) . JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(01), 78–92. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1393