Analisa Hukum Kewenangan PPATK terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Ditinjau dari Prinsip Fiduciary Duty Dalam Hubungan Bank dan Nasabah

Penulis

  • Fabiola Nurul Oktavianingrum Universitas Bangka Belitung
  • Maria Ingrita Rindo Bupu Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v19i02.1492

Kata Kunci:

Bank, Financial Intelligence Unit, Dormant Account

Abstrak

This study aims to conduct a legal analysis of the Financial Intelligence Unit (FIU) regarding the policy of blocking dormant accounts, examining it through the lens of the Fiduciary Duty Principle in the relationship between banks and their customers. The method used in this study is normative. Conducting an in-depth and comprehensive analysis through the provisions of laws and regulations that form the basis of the issue of blocking customer accounts, and also the regulations underlying the bank's obligations to its customers. Then, it was supported by other legal products during the analysis. The results of this study are that the FIU policy is a form of follow-up to the FIU's obligations and functions in  Money Laundering Crimes. This policy also remains guided by the bank's duty to ensure legal certainty regarding the security, comfort, and trust of its customers. In addition, pursuant to Financial Services Authority Regulation Number 24 of 2025 concerning Account Management in Commercial Banks, banks are also required to supervise and report suspicious customer accounts. Banks are also required to provide information regarding the opening, use, and closure of their customer accounts.

Referensi

Buku

Gunardi. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Edited by Murni. Jakarta Selatan: Damera Press, 2022.

Labetubun, Muchtar A.H., Atika Zahra Maulida, Diana Triwardhani, Husain, Christina Bagenda, Lucky Nugroho, Titin Hargyatni, et al. Lembaga Keuangan Bank & Non Bank (Sebuah Tinjauan Teori Dan Praktis). Edited by Neneng Sri Wahyuni. Bandung: Widina Bhakti Persada, 2021.

Jurnal

Adayana, Gede Eka Widhi, and Ida Bagus Yoga Raditya. “Perlindungan Hukum Perdata Atas Hak Perdata Nasabah Dalam Kasus Pemblokiran Rekening Oleh PPATK.” Jurnal Media Akademik (JMA) 3, no. 10 (2025): 1–13.

Ansori, and Gatot Subroto. “Peran Ppatk Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.” Unira Law Journal 1, no. 1 (2022): 34–48.

Anugrahita, Rimarshanda, and Baidhowi. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan Dan Akad Murabahah.” Kampus Akademik Publising: Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen 2, no. 2 (2025): 438–48.

Ayu Putu Mira Fajarini, I Made Minggu Widyantara, and I Nyoman Sutama. “Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.” Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 1 (2022): 104–9. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4408.104-109.

CNBC Indonesia. “Ini Alasan PPATK Blokir Rekening Bank Tidak Aktif Atau Dormant,” 2025. https://www.cnbcindonesia.com/market/20250729111815-17-653113/ini-alasan-ppatk-blokir-rekening-bank-tidak-aktif-atau-dormant.

Cory, Elshirah Triani, Aulia Nafisha Rahma, and Wevy Efticha Sary. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan PPATK Dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU Dan UU Advokat.” Jurnal Commerce Law 5, no. 2 (2025): 294–307.

Fath, Al. “Peranan Dan Peningkatan PPATK Dalam Mendukung Upaya Pencegahan Pencucian Uang Oleh Pejabat Di Indonesia (Studi Kasus Rafael Alun).” Jurnal Hukum Statuta 3, no. 1 (2023): 53–62. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i1.9026.

Kalalo, Arce, and Diana Darmayanti Putong. “Upaya Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan.” Jurnal Hukum To-Ra?: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 8, no. 2 (2022): 149–61. https://doi.org/10.55809/tora.v8i2.139.

Monica, Eka Syafrina, Herlina Hanum Harahap, and M. Rifqi Sukartara, Nirwansyah, Romadhona. “Tanggung Jawab Bank Atas Peretasan Data Nasabah Menurut Sudut Pandang Hukum Perdata.” Innovative:Journal Of Social Science Research 4, no. 6 (2024): 7839–48. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/16877.

Syakir, Abiyyu Paras, and Sodikin. “Penerapan Prinsip Fiduciary Duty Untuk Mewujudkan Good Corporate Governance Dalam Perseroan Terbatas.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2024): 173–84. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3583.

Website

Firdaus, Ari. “PPATK Buka 28 Juta ‘Rekening Menganggur’ Yang Sempat Mereka Blokir, Kebijakan Terbukti Bermasalah Sejak Awal??” BBC Indonesia, 2025. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cvg3x10zpxdo.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-11

Cara Mengutip

Oktavianingrum, F. N., & Bupu, M. I. R. (2026). Analisa Hukum Kewenangan PPATK terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Ditinjau dari Prinsip Fiduciary Duty Dalam Hubungan Bank dan Nasabah. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(02), 1–9. https://doi.org/10.59582/sh.v19i02.1492