Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Ternak Akibat Ternak Yang Merusak Tanaman Orang Lain

Penulis

  • Lahmuddin Zuhri Fakultas Hukum Universitas Samawa
  • Rabiatul Munawarah Fakultas Hukum Universitas Samawa
  • Hanuring Ayu Ardhani Putri Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta
  • Firstnandiar Glica Aini Suniaprily Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v19i02.1557

Kata Kunci:

Legal Accountability, Livestock, Village Regulations, Islamic Law. Legal Accountability, Livestock, Village Regulations, Islamic Law

Abstrak

The problem of livestock roaming freely in Kerato Village, Unter Iwes District, has caused damage to property and agricultural land, social conflict, and economic losses. To address this problem, the Kerato Village Government issued Kerato Village Regulation Number 7 of 2021. This regulation stipulates administrative sanctions in the form of fines and compensation. This study uses an empirical legal research approach, a method that analyzes social phenomena in society using legislative, sociological, comparative, and case studies. The results show that the legal liability of livestock owners, according to Kerato Village Regulation Number 7 of 2021 concerning Livestock Maintenance, stipulates that owners of livestock that roam freely and damage agricultural land will be subject to administrative sanctions in the form of fines for security costs and maintenance costs for the secured livestock, and are required to pay compensation for crop damage. The results of the study, related to Islamic law, emphasize the responsibility of livestock owners based on the principle of justice, requiring balanced compensation, and encouraging dispute resolution through mediation

Referensi

Adhe Ismail Ananda, Umar Ma'ruf, “Kedudukan Dan Pengkajian Peraturan Desa Di Sistem Regulasi Hukum Indonesia” Jurnal Pembaharuan Hukum, Universitas Sains Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024

Afifa Rangkuti, 2027, “Konsep Keadilan Dalam Perspektif Islam” Jurnal Pendidikan Islam.

Ain Zahrona Haraha dkk, 2024, “Perspektif Hukum Pidana Islam Terhadap Tanggung Jawab Pemilik Ternak” Jurnal El-Thawalib, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Christianus Y. Ngiso Bha. 2023, “Potensi Dan Permasalahan Pengembangan Peternakan Di Kecamatan Soa Kabupaten Ngada” Jurnal Pertanian Unggul, Sekolah Tinggi Pertanian Flores Bajawa.

Fatahudin Aziz Siregar 2024. “ Fikih Jinayah Kontemporer Telaah Historis Perkembangan Dan Penerapan Qanun” Yogyakarta: Semesta Aksara

Febri Atmaja Tarigan dkk, 2024. “PenerapanPemberian Ganti Rugi Pemilik Hewan Ternak Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara” Jurnal Ilmiah Kutei, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Fuad Nur dkk,2024. ”Penyuluhan Hukum Teknis Penyusunan Peraturan Desa Tentang Penertiban Hewan Ternak Di Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan” Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara.

Ghufran Syahputera Walla dkk. 2021. “Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif Dalam Peraturan Daerah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar” Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon.

Julista, Mustamu,(2014), “Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi)” Jurnal Sasi, Universitas Pattimura Ambon.

Marianus Dewalking, David Meyners, Rafael R Tupen, “Implementasi Peraturan Desa Komba Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penertiban Pemeliharaan Dan Kepemilikan Ternak Di Desa Komba Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur” Petitum Law Journal, 2024.

Nyoman Gede Remaja, 2017. “Hukum Administrasi Negara” Fakultas Hukum Universitas Singaraja: Panji Sakti.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Desa Kerato Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemeliharaan Hewan Ternak.

Ramida Ade sapriatmi. (2023). kecamatan unter iwes dalam angka 2023, Sumbawa: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa.

Syaiful bakhri, (2009) “perkembangan stelsel pidana indonesia” Yogyakarta: Total Media.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Wicipto Setiadi. 2009, “Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Tulisan lepas.

Yonnawati, 2022. “Penegakan Hukum Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan” Universitas Muhammadiyah Lampung.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-06-10

Cara Mengutip

Zuhri, L. ., Munawarah, R. ., Putri, H. A. A. ., & Suniaprily, F. G. A. . (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pemilik Ternak Akibat Ternak Yang Merusak Tanaman Orang Lain. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 19(02), 106–117. https://doi.org/10.59582/sh.v19i02.1557