Fungsi Kebijakan Hukum Perizinan Terhadap Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Penulis

  • Firstnandiar Glica Aini Suniaprily Universitas Islam Batik Surakarta
  • Khaidar Rohman UIN Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.579

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan: pertama, menjelaskan bagaimana fungsi kebijakan hukum perizinan terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup; dan kedua, bagaimana penegakan hukum di bidang hukum perizinan terhadap kasus perusakan lingkungan hidup. Maraknya pencemaran lingkungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif di Indonesia, diakibatkan oleh tingkah laku manusia sendiri. Diperlukannya aturan yang tegas guna mencegah kerusakan lingkungan hidup dan upaya pelestarian lingkungan hidup. Salah satu cara yang mampu dilakukan Pemerintah adalah dengan adanya hukum perizinan. Hukum perizinan yang tegas diharapkan mampu mengurangi tingkat kerusakan lingkungan hidup dan berfungsi sebagai cara normatif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Kata Kunci: Hukum Perizinan, Kerusakan Lingkungan, Pelestarian Lingkungan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-01-27

Cara Mengutip

Suniaprily, F. G. A., & Rohman, K. (2023). Fungsi Kebijakan Hukum Perizinan Terhadap Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(01), 1–9. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.579