Kebijakan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Penulis

  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret
  • Suyatno Suyatno Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret
  • Hanuring Ayu Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.748

Abstrak

Perkawinan merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu khususnya bagi pasangan yang akan melanjutkan hubungan mereka ke tingkat yang lebih serius. Namun perkawinan beda agama di Indonesia merupakan sesuatu yang sulit untuk dilakukan, bahkan terdapat beberapa golongan yang tidak setuju akan perihal perkawianan beda agama tersebut. Hal tersebut tidaklah sesuai dengan nilai-nilai Hak Azazi Manusia terutama menyangkut nilai kebebasan berkeluarga dan beragama. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada konstitusi, sebagaimana kita ketahui bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai Hak Azazi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu dengan menelusuri buku atau sember-sumber yang berkaitan dengan topik yang dipilih.

Kata Kunci : Kebijakan Pencatatan, Pencatatan Perkawinan, Perkawinan Beda Agama

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-05-27

Cara Mengutip

Dwi Kurniawan, I., Suyatno, S., & Ayu, H. (2023). Kebijakan Pencatatan Perkawinan Beda Agama. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(02), 23–30. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.748