Perbandingan Pelaksanaan Pidana Mati Dalam KUHP 1946 dan Nomor 1 Tahun 2023

Penulis

  • Anggriyani HTPA Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Famelinda Carera Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Fauziyyah Nur Falihah Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Yulika Putri Santoso Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Muhammad Syaiful Anwar Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.797

Kata Kunci:

Perbedaan, Pembunuhan Berencana, Hukum Pidana

Abstrak

Tujuan dari penulisan jurnal ini membahas dan menjelaskan perbedaan asas legalitas yang
tertuang dalam KUHP tahun 1946 dengan nomor 1 tahun 2003 terhadap pelaksanaan pidana
mati. Dalam menganalisis penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan adanya dua pendekatan, yaitu pertama menggunakan pendekatan (statute approach)
dimana pendekatan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dari suatu perkara
yang telah dikaji berdasarkan undang-undang. Kedua, yaitu (conceptual approach)
pandangan terhadap konsep, doktrin, dan asas hukum mengenai perkembangan hukum. Maka
dengan ini dapat terlihatnya perbedaan yang terdapat didalam KUHP tahun 1946 dengan
nomor 1 tahun 2003 tentang pidana mati serta kegunaannya sebagai pedoman dalam
memutuskan hukuman pidana mati.

Referensi

Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2010.

Gregorius Eka Januario dkk, Keberlakuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Studi Pembunuhan Berencana Brigadir Norfriansyah Yosua Hutabarat. 2023. “Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomiâ€. No. 1 Vol. 1

Harold D. Hart (ed), Punishment: For and Against, dalam buku Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Laden Marpaung, 2002. Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh. Sinar Grafika. Jakarta

Lidya Suryani Widayati, Pidana Mati Dalam RUU KUHP: Perlukah Diatur Sebagai Pidana Yang Bersifat Khusus?, Negara Hukum. Vol. 7 No. 2 November 2016.

Markuat, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Pengadilan Negeri Cibinong. 2022. â€Jurnal Pendidikan dan Sosial Humanuira†No.2 Vol.2.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Ni Komang Ratih Kumala Dewi, Keberadaan Pidana Mati Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), komunikasi hukum, Vol. 6 No 1, Februari 2020, Hlm. 114.

Nugroho Prio Utomo, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sleman). 2013.

R. Sugandi, 1980, Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP), dengan penjelasan, Usaha Nasional, Surabaya.

Suisno, Tinjauan Yuridis Perantara Tindak Pidana Narkotika Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009. 2017. “Jurnal Independentâ€. No. 2. Vol. 5.

Tia Ludiana, Eksistensi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Kajian Terhadap Pidana Mati Dalam RUU KUHP), litigasi, Vol. 21 (1) April, 2020, Hlm. 73-72.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-18

Cara Mengutip

HTPA, A., Carera, F., Falihah, F. N., Santoso, Y. P., & Anwar, M. S. (2023). Perbandingan Pelaksanaan Pidana Mati Dalam KUHP 1946 dan Nomor 1 Tahun 2023. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17(01), 21–30. https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.797