Penegakan Hukum Terhadap Jual Beli Pakaian Bekas Impor “Thrifting†Di Wilayah Banyumas
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.827Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Pakaian Bekas Impor, Jual BeliAbstrak
Penelitian ini mengkaji mengenai jual beli pakaian bekas impor di wilayah Banyumas yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum terhadap jual beli pakaian bekas impor di wilayah Banyumas, dan mengetahui serta menganalisa kendala penegakan hukum terhadap jual beli pakaian bekas impor “thrifting†di wilayah Banyumas. Jenis penelitian mengunakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Pasar Minggu Gelanggang Olahraga (GOR) Satria Purwokerto. Jenis dan sumber data dalam penelitian terdiri dua jenis, data primer serta data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini penegakan hukum terhadap jual beli pakaian bekas impor di wilayah Banyumas belum dilaksanakan dengan optimal, hal ini dapat dibuktikan dengan belum adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian wilayah Banyumas terhadap pedagang pakaian bekas impor. Kendala penegakan hukum terhadap jual beli pakaian bekas impor “thrifting†di wilayah Banyumas yaitu kurangnya kesadaran pedagang dan konsumen untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pakaian Bekas Impor, Jual Beli











