Rumah Restorative Justice Kecamatan Socah-Bangkalan Madura Sebagai Media Penghubung Solutif Pada Fenomena Pelaku Balapan Motor Liar Usia Anak Dibawah Umur

Penulis

  • Rohma Safitri Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.836

Abstrak

Lingkungan sosial akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan masa remaja, khususnya dalam aksi balap liar ini justru remaja memiliki  masa yang haus akan keingintahuan tinggi, kenakalan remaja dan terpengaruh dari perbuatan seorang teman atau hanya sekedar ingin disebut pemenang dalam ajang aksi balap liar. Balapan liar merupakan suatu kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil yang dilakukan diatas lintasan umum yang justru berpotensi mengalami kecelakaan lalu lintas. Walaupun kegiatan balap liar sudah berkali kali dilakukan penertiban dan penindakan oleh pihak berwajib nyatanya sampai saat ini balapan liar masih saja kerap dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Rumah Restorative Justice Kecamatan Socah-Bangkalan Madura sebagai media penghubung pemecah solutif kepada pihak korban dan pelaku juga sekaligus media edukator untuk masyarakat dalam beberapa permasalahan yang terjadi, dapat berjalan secara efektif terhadap fenomena pelaku balapan liar anak usia dibawah umur.

Kata Kunci: Remaja, Balap Liar, Hukum Pidana Anak, Restorative Justice

 

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-08

Cara Mengutip

Safitri, R. (2023). Rumah Restorative Justice Kecamatan Socah-Bangkalan Madura Sebagai Media Penghubung Solutif Pada Fenomena Pelaku Balapan Motor Liar Usia Anak Dibawah Umur . JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 16(02), 165–178. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.836