Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Karena Hilangnya Barang Akibat Kelalaian Jasa Pengiriman

Penulis

  • Arifki Fajar Afanggi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Astika Nurul Hidayah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.862

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, Konsumen , Hilangnya Barang

Abstrak

Dalam perjanjian pengiriman barang sering terjadi barang yang dikirim tidak sampai ke konsumen, baik karena kelalaian pihak pengirimnya maupun sebab yang lain. hal ini tentunya merugikan konsumen tersebut. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan karena hilangnya barang akibat kelalaian jasa pengiriman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan serta Bagaimana tanggung jawab jasa pengiriman terkait hilangnya paket konsumen karena kelalaian menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif. pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dalam suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan dokumen bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang mendukung argumentasi tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, landasan penelitian ini adalah analisis standar hukum, yang juga melibatkan penelitian tentang dasar-dasar Perlindungan Hukum. Pihak J&T tidak memberikan informasi atas keterlambatan, kehilangan atau jika ada kerusakan pada barang milik konsumen, J&T sebagai pelaku usaha jasa pengiriman barang memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian terhadap layanan jasa pengiriman yang tidak sebagaimana mestinya.

Referensi

Buku :

Abdul Atsar dan RaniApriani, 2009, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Deepublisher

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak- hak Konsumen, Bandung : Nusa Media

Abdul Halim Barkatullah, 2016, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung : Nusa Media

Adrian Sutedi , 2018, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Bogor : Ghalia Indonesia

Ahmadi Miru, 2013, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia Jakarta : Raja Grafindo Persada

C.S.T. Kansil,1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Cet Ke-8, Balai Pustaka

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsuman Jakarta; Gramedia Pustaka Utama

Happy Susanto, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visimedia

I Gede Pantja Astawa, 2009, Memahami ilmu Negara dan Teori Negara, Bandung : Aditama

Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung : Citra Aditya Bakti

Neelam Chawla, 2021, E‑Commerce and Consumer Protection in India: The Emerging Trend, Journal of Business Ethics

Purwositjipto, 1991, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta : Djambatan

Salim HS,2016, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia ,Jakarta: Rajawali Pers

Susanti Adi Nugroho, 2008, Proseses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta implementasinya, Jakarta: Kencana

Wiwik Sri Widiarty, 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Depok : PT Komodo Books

Zainuddin Ali.2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Jurnal :

Aisyah Ayu Musyafah, 2018, “Perlindungan Konsumen Jasa Pengiriman Barang Dalam Hal Terjadi Keterlambatan Pengiriman Barangâ€, Jurnal Law Reform, Volume 14, No. 2

Arie Maulana, 2019, Bentuk Tanggung Jawab Pt Wahana Prestasi Logistik Cabang Semarang Terhadap Penyelenggaraan Pengiriman Barang, Diponegoro Law Journal Volume 8, Nomor 1

Flora Pricilla, 2021, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Yang Dirugikan

Atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Lex Privatum, Vol. 9 No. 4

Hosea Irlano Mamuaya, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Pengiriman Barang Pt Jne Di Semarang, Diponegoro Law Review Volume 4, Nomor 4

Irma Garwan. 2021, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Jasa Pengiriman Barang Atas Kehilangan Barang, Jurnal Justisi Hukum Vol 6, No. 1

Kornelius Benuf and Muhamad Azhar, 2020. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen

Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer,†Gema Keadilan. Vol. 7. No. 1.

Miftah Arifin, 2020, Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Ius Constituendum Vol 5, No 1

Rio Peranata. 2016, “Pelaksanaan Perjanjian Ekspedisi Melalui Angkutan Udara (Studi Pada PT Anugerah Semesta Persada)â€. Premise Law Jurnal Vol. 18

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita

Hilda, Paket Dinyatakan Hilang, J&T Menolak Mengganti Penuh, Dikutip Dari https://news.detik.com/suara-pembaca/d-3988487/paket-dinyatakan-hilang-jt-menolak-mengganti-penuh

Nadiyah Meyliana Putri, Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Ekspedisi terhadap Barang yang Tidak Dikirimkan Atau Hilang, https://heylaw.id/bagaimana-bentuk-pertanggungjawaban-hukum-ekspedisi-terhadap-barang-yang-tidak-dikirimkan-atau-hilang

Renata Christa, “Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui†https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-dan-kewajiban-konsumen-serta-pelaku-usaha-yang-perlu-diketahui-lt62e27b1d9c927/

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-18

Cara Mengutip

Fajar Afanggi, A., & Hidayah, A. N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Dirugikan Karena Hilangnya Barang Akibat Kelalaian Jasa Pengiriman. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17(01), 31–41. https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.862