Politik Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.908Kata Kunci:
Mahkamah konstitusi, Kewenangan, Politik hukumAbstrak
Tulisan ini bertujuan adalah untuk menguraikan terkait pertimbangan hukum yang mendasari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan judicial review atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan politik hukum terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan judicial review atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hal tersebut didasarkan pada sebuah keadaan dimana kewenangan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi yang diatur di dalam konstitusi hanya memuat pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, dalam dinamikanya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, telah mengekstensifikasi makna undang-undang, menjadi termasuk di dalamnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang merupaka undang-undang, yang sebagian Ahli memandang pemerintah undang-undang dalam arti materiel (wet in materiele zijn). Tulisan ini menggunakan penelitian normatif. Di dalam penelitian ini dikemukakan bahwa keputusan mahkamah konstitusi untuk menjadikan Perpu sebagai objek yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi, merupakan perwujudan filosofi judicial activism, yang merefleksikan responsivitas Mahkamah Konstitusi terhadap kekosongan hukum atas pengujian Perpu apabila dinilai cacat formil ataupun materiil oleh pihak yang memiliki legal standing atas itu. Hasil penelitian yang dikemukakan dalam tulisan ini ialah, pertama, pertimbangan hukum yang mendasari sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang telah tertuang di dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yang secara abstraktif merujuk pada sifat dari materi muatan Perpu yang sama dengan undang-undang. Kedua, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review, yang menjadi juga berwenang menguji konstitusionalitas peraturan pemerintah pengganti undang-undang, sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, merupakan bentuk transformasi kewenangan yang diwujudkan melalui politik hukum atas kewenangan Mahkamah Konstitusi yang tanpa melalui proses legislasi di parlemen.
Referensi
Ahmad dan Novendri M. Nggilu, “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution,†Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2019): 785-808, https://doi.org/10.31078/jk1646
Arinanto, Satya, Politik Hukum 2 (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001).
Arinanto, Satya, Politik Hukum 3 (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001).
ASH, “Yusril Kritik Pengujian Perppu MKâ€, Hukumonline.com, 2013, http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt528c9d6b18120/yusril-kritik-pengujian-perppu-mk
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002).
Asshiddiqie, Jimly, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang di Indonesia (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).
Barendt, Erick, An Introduction to Constitutional Law (Great Britain: Biddles Ltd, Guildford and King’s Lynn, 1998).
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 1989).
Cariras, Alan R. Brewer, Judicial Review in Comparative Law (Cambridge: Cambidge University Press, 1989).
Denyaty, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Judicial Review Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,†Lex Administratum 6, no. 4 (2018): 101-10.
Fadjar, A. Mukthie, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, 2006).
Hsb., Ali Marwan, “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangâ€, Jurnal Legislasi Indonesia,†13, no. 2 (2016): 145-51, https://doi.org/10.54629/jli.v13i2.144
Huda, Ni’matul, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008).
Jackson, Vicki C., and Mark Tushnet. Comparative Constitutional Law (New York: Foundation Press, 1999).
Jain, M. P., Administrative Law of Malaysia and Singapore (Kuala Lumpur: Malayan Law Journal Pte Ltd., 1989).
Karim, Iman, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,†Lex Et Societatis 6, no. 4 (2018): 35-42, https://doi.org/10.35796/les.v6i4.19828
Kurniawati, Ika, dan Lusy Liany, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945,†ADIL: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019): 111-35, https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068
Librayanto, Romi, Ilmu Negara (Suatu Pengantar) (Makassar: Pustaka Refleksi, 2009).
Lindell, Geoffrey, ed.. Future Directions in Australian Constitutional Law (Canberra: The Federation Press, 1994).
Lubis, Todung Mulya, “In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of indonesia’s New Order, 1966 – 1990,†California: S.J.D. Dissertation at Boalt Hall Law School University of California Berkeley, 1990.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9 (Jakarta: Kencana, 2014)
MD, Moh. Mahfud, Membangun Politik Hukum: Menegakkan Konstitusi. Cet. II (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Muda, Iskandar, “Pro-Kontra dan Prospektif Kewenangan Uji Konstitusionalitas Perpu,†Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2013): 69-88, https://doi.org/10.31078/jk%25x
Napier, Clive, “Africa’s Constitutional Renaissance: Stocktaking in the 90’s,†Africa Dialogue: Monograph Series, no. 1 (2000): 77-94.
Posner, Richard A., The Problems of Jurisprudence (Cambridge: Harvard University Press, 1990).
Pratiwi, Lintang Galih, “Kewenangan Uji Material (Judicial Review) terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh Mahkamah Konstitusi,†SASI 26, no. 4 (2020): 514-26, https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.268
Prayitno, Cipto, “Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,†Jurnal Konstitusi 17, no. 2 (2020): 461-77, https://doi.org/10.31078/jk1733
Prima Dewi, Anies, “Problematika Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang,†Jurnal Ilmiah Mandala Education 3, no. 2 (2017): 111-35, https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068
Putra, Antoni, “Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan,†Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018): 69-79, https://doi.org/10.54629/jli.v15i2.172
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VIII/2009.
S., Jorge Correa, “Dealing with Past Human Rights Violations: The Chilean Case After Dictatorship,†Notre Dame Law Review 67, no. 5 (1992): 1455-93.
Schully, Timothy, and Alejandro Ferreiro Y., “Chile Recovers Its Democratic Past: Democratization by Installment,†Journal of Legislation 18, no. 3 (1998): 317-29.
Shidarta, “Ratio Decidendi dan Kaidah Yurisprudensiâ€, Binus University Faculty of Humanitiesâ€, 2019, https://business-law.binus.ac.id/2019/03/04/ratio-decidendi-dan-kaidah-yurisprudensi/
Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.
Wahjono, Padmo, Indonesia Berdasarkan Atas Hukum (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).
Widyanani, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman,†Jurnal KAPemda: Kajian Administrasi dan Pemerintahan Daerah 13, no. 7 (2018): 49-61.
Xichuan, Du, and Zhang Lingyuan, China’s Legal System: A General Survey (Beijing: New World Press, 1990).











