Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Mobil
Kata Kunci:
KUHPidana, Rental Mobil, Tindak Pidana PenipuanAbstrak
Perkembangan di era modern saat ini pemenuhan kebutuhan ekonomi dan fasilitas kendaraan bermotor khususnya mobil merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakatnya. Dengan semakin tingginya kebutuhan itu maka semakin tinggi pula resiko terjadinya kejahatan. Tindak pidana penipuan mobil rental sudah banyak terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Penipuan ini dilakukan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, banyaknya tindak pidana penipuan mobil rental maka penulis melakukan penelitian dengan judul “ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL MOBILâ€. Pada penelitian ini penulis menganalisis mengenai Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Penipuan Dengan Modus Rental Mobil dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Mobil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, yaitu dilakukan berdasarkan bahan baku utama dan menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut tentang hukum. Sebagai pelaku tindak pidana penipuan rental mobil harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, hukuman harus sesuai dengan hukum yang berlaku dijelaskan dengan jelas dalam Pasal 378 KUHPidana. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, siapa saja yang melakukan kejahatan harus hadir secara fisik selama tindakan itu terjadi. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana penipuan telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui sarana perlindungan hukum preventif dan represif untuk memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian pada korban.
Referensi
Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana Iâ€, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
C. Maya Indah S, “Perlindungan Korban, Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologiâ€, Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
H. Ridwan Hasibuan, "Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensik", Medan: Universitas Sumatera Utara Press, 1994.
Ishaq, “Dasar-dasar Ilmu Hukumâ€, Jakarta. Sinar Grafika, 2009.
Mahrus Ali, “Dasar-Dasar Hukum Pidanaâ€, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Mardjono Reksodiputro, “HAM Dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karanganâ€, Buku Ke II, LKUI, 1994.
P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesiaâ€, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Philipus M. Hadjon, "Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia", Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Roeslan Saleh, “Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidanaâ€, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Roni Wiyanto, “Asas-Asas Hukum Pidana Indonesiaâ€, Bandung: Mandar Maju, 2012.
Soedjono Dirdjosiswoyo, "Ruang Lingkup Kriminologi", Bandung: Remaja Karya, 1984.
Soerjono Soekanto, "Pengantar Penelitian Hukum", Jakarta: UI Press, 1984.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 254/Pid.B/2021/PN Sgm.
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 40/A/Res/34 Tahun 1985.
TUTORIAL REGISTRASI DAN SUBMIT JURNAL 
