Analisis Yuridis Perlindungan Tindak Pidana Cyberbullying di Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 147/PID.SUS/2019/PN.Lht)
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1252Kata Kunci:
Cyberbullying, Perlindungan hukum, Media sosial, UU ITE, Putusan pengadilanAbstrak
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying di media sosial melalui studi kasus Putusan Nomor 147/Pid.Sus/2019/PN Lht. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerapan hukum pidana dalam kasus tersebut menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan kerugian korban; (2) Putusan pengadilan telah memenuhi aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan berdasarkan teori Gustav Radbruch; (3) Perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying masih memerlukan penguatan regulasi dan implementasi yang lebih efektif. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait cyberbullying dan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan kasus.
Referensi
Ali, M. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika: Jakarta, 2011.
Arief, Barda Nawawi. "Kebijakan Penanggulangan Cyberbullying/Cyber Harassment Dalam Perspektif Hukum Pidana." Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 3 (2020): 580-593.
Dewi, Intan Kumala, et al. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana." KONSENSUS: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024): 115-125.
Ihkam, Muhammad Dani, and I. Gusti Ngurah Parwata. "Tindak Pidana Cyber Bullying dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia." Jurnal Kertha Wicara 9, no. 11 (2024): 1-10.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Jan Remmelink. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Pidananya Dalam Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Maiti, M. dan U. Ghosh. "Next Generation Internet of Things in Fintech Ecosystem." Internet of Things Journal, 2021.
Makarim, Edmon. "Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik." Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. "Teori Hukum." Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2020.
Muschin. "Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia." Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2023.
Radbruch, Gustav. "Legal Philosophy." Wildy, Simmonds and Hill Publishing, London, 2006.
Rahardjo, Satjipto. "Ilmu Hukum." Citra Aditya Bakti, Bandung, 2023.
Rosalinda Elsina Latumahina. "Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya." Jurnal GEMA AKTUALITA 3, no. 2 (2014): 14-25.
Sitompul, Josua. "Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana." Tatanusa, Jakarta, 2021.
Widodo, et al. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying di Indonesia: Analisis Putusan Pengadilan." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 4 (2021): 445-458.











