Analisis Perceraian Akibat Kekerasan Dalaam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Purwokerto (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt)
DOI:
https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.852Kata Kunci:
Perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kepastian HukumAbstrak
Perceraian merupakan salah satu hal yang tidak diharapkan oleh suami dan istri dalam perkawinan. Salah satu faktor yang sering menjadi pemicu perceraian salah satunya ialah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan perceraian akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan secara undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan secara konseptual (conseptual approach). Data diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil analisis diperoleh bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terjadi dua kali, serta Tergugat telah meninggalkan istri setelah perselisihan terjadi selama 9 bulan terhitung sampai perkara diajukan, hal tersebut telah mencukupi alasan untuk bercerai. Dalam Perkara Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt bahwa dikabulkannya gugatan cerai yang diajukan Pennggugat telah dikabulkan, hal ini telah berkepastian hukum.
Referensi
Buku:
M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, 2014 “Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap)â€, (PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta)
Mohtar Mas’oed (eds.),2000, Kekerasan Kolektif: Kondisi dan Pemicu, (Yogyakarta: P3PK UGM)
Saptosih Ismiati, 2020, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) dan Hak Asasi Manusiaâ€, (CV Budi Utama, Yogyakarta)
Tinuk Dwi Cahyani, 2020 “Hukum Perkawinanâ€, (Universitas Muhammadiyah Malang, Malang)
Jurnal:
Abdul Aziz, 2017“Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Vol 16, Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya
Ahmad Rijali, 2019 â€Analisis Data Kualitatifâ€,Vol 17, Jurnal Ilmu Dakwah
Ainul Azizah, Budi Purwoko, 2017 “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Dan Praktik Konseling Naratifâ€, Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Barikar C Malathes, Soumitra Das, Seshadri Sekhar Chatterje, 2020 “COVID-19 and domestic violence against womenâ€, Vol 53, Asian Journal of Psychiatry
France M. Wantu, 2007 “Anatomi Dalam Penegakkan Hukum Oleh Hakimâ€,Vol 19, Jurnal berkala Mimbar Hukum
Haiyun Nisa, 2018 “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintasâ€, Vol. 4, Gender Equality: International Journal Of Child And Gender Studies
Henny Muchtar,2015 “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturam Daerah Dengan Hak Asasi Manusiaâ€, Vol.14, Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humanoria
Nur Fitra Annisa, 2017, “Peranan Hakim Sebagai Penegak hukum Berdasarkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakimanâ€, Vol 5, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat
Putri Ramdhani,Roos Nely, 2021“Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Kenangan Baruâ€,Vol. 1, Jurnal Pengabdian Masyarakat
Rosma Alimi,Nunung Nurwati, 2021 “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuanâ€, Vol. 2, Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat (JJPM)
Peraturan Perundang Undangan :
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Website :
Ananda, “Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahliâ€, diakses dari https://www.gramedia.com
Sudono,â€Sensitifitas Hakim Dalam Menginterpretasikan Alasan Perceraianâ€, Diakses dari https://pa-blitar.go.id











