Analisis Perceraian Akibat Kekerasan Dalaam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Purwokerto (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt)

Penulis

  • Rio Daniel Toriq Fernanda Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Astika Nurul Hidayah

DOI:

https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.852

Kata Kunci:

Perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kepastian Hukum

Abstrak

Perceraian merupakan salah satu hal yang tidak diharapkan oleh suami dan istri dalam perkawinan. Salah satu faktor yang sering menjadi pemicu perceraian salah satunya ialah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebabkan perceraian akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan secara undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan secara konseptual (conseptual approach). Data diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil analisis diperoleh bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terjadi dua kali, serta Tergugat telah meninggalkan istri setelah perselisihan terjadi selama 9 bulan terhitung sampai perkara diajukan, hal tersebut telah mencukupi alasan untuk bercerai. Dalam Perkara Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt bahwa dikabulkannya gugatan cerai yang diajukan Pennggugat telah dikabulkan, hal ini telah berkepastian hukum.

Referensi

Buku:

M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, 2014 “Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap)â€, (PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta)

Mohtar Mas’oed (eds.),2000, Kekerasan Kolektif: Kondisi dan Pemicu, (Yogyakarta: P3PK UGM)

Saptosih Ismiati, 2020, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) dan Hak Asasi Manusiaâ€, (CV Budi Utama, Yogyakarta)

Tinuk Dwi Cahyani, 2020 “Hukum Perkawinanâ€, (Universitas Muhammadiyah Malang, Malang)

Jurnal:

Abdul Aziz, 2017“Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, Vol 16, Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya

Ahmad Rijali, 2019 â€Analisis Data Kualitatifâ€,Vol 17, Jurnal Ilmu Dakwah

Ainul Azizah, Budi Purwoko, 2017 “Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori Dan Praktik Konseling Naratifâ€, Jurnal Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Barikar C Malathes, Soumitra Das, Seshadri Sekhar Chatterje, 2020 “COVID-19 and domestic violence against womenâ€, Vol 53, Asian Journal of Psychiatry

France M. Wantu, 2007 “Anatomi Dalam Penegakkan Hukum Oleh Hakimâ€,Vol 19, Jurnal berkala Mimbar Hukum

Haiyun Nisa, 2018 “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintasâ€, Vol. 4, Gender Equality: International Journal Of Child And Gender Studies

Henny Muchtar,2015 “Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturam Daerah Dengan Hak Asasi Manusiaâ€, Vol.14, Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humanoria

Nur Fitra Annisa, 2017, “Peranan Hakim Sebagai Penegak hukum Berdasarkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakimanâ€, Vol 5, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat

Putri Ramdhani,Roos Nely, 2021“Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Kenangan Baruâ€,Vol. 1, Jurnal Pengabdian Masyarakat

Rosma Alimi,Nunung Nurwati, 2021 “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuanâ€, Vol. 2, Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat (JJPM)

Peraturan Perundang Undangan :

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Website :

Ananda, “Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahliâ€, diakses dari https://www.gramedia.com

Sudono,â€Sensitifitas Hakim Dalam Menginterpretasikan Alasan Perceraianâ€, Diakses dari https://pa-blitar.go.id

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-18

Cara Mengutip

Toriq Fernanda, R. D., & Hidayah, A. N. (2023). Analisis Perceraian Akibat Kekerasan Dalaam Rumah Tangga di Pengadilan Agama Purwokerto (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1022/Pdt.G/2021/PA.Pwt). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 17(01), 12–20. https://doi.org/10.59582/sh.v17i01.852