PENDAMPINGAN SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA CEMANI KECAMATAN GROGOL, KABUPATEN SUKOHARJO
Keywords:
desa, perangkat desa, seleksiAbstract
Kabupaten Sukoharjo sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perangkat desa. Namun ketentuan dalam peraturan daerah ini sudah tidak sesuai dengan aturan yang baru sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah Kurangnya integritas Panitia seleksi Kurang transparan dalam proses seleksi, Kurang memahami teknologi informasi untuk mendukung proses seleksi. Tujuan Pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan adalah dengan memberikan Pendampingan Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Cemani, Kecamatan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Metode yang digunakan adalah Pendampingan dalam pelaksanaan ujian tertulis dan Pendampingan dalam pelaksanaan ujian praktek computer. Pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengabdian masyarakat Universitas Duta Bangsa yaitu dengan menerapkan 5 (lima) indikator yakni indikator terjaminnya akses sebagai informasi yang jelas dan tepat, indikator kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, indicator informasi dan indikator hasil rekrutmen belum berjalan secara transparan.
References
Gaffar Afan, (2009).Teori Implementasi Kebijakan Public. Jakarta. Sinar Grafika Offset.
Krina P. Loina Lalolo (2011). Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabiitas Transparansi dan Partisipasi. Jakarta.
Sarwono, J (2006) Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta :Graha Ilmu
Solihin Abdul Wahab (2008). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah, Malang
Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Cetakan Kedua, Bandung, Edisi Pertama. Yogyakarta : BPFE.
Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2005 pasal 24 ayat 1 tentang perangkat desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa



